UPDATE Tol Pekanbaru-Padang dan Pekanbaru-Bangkinang, Proses Ganti Rugi Lahan Menghangat

Kamis, 23 September 2021 06:34 Trans Sumatera ganti rugi lahan Tol Pekanbaru-Bangkinang Tol Pekanbaru-Padang
UPDATE Tol Pekanbaru-Padang dan Pekanbaru-Bangkinang, Proses Ganti Rugi Lahan Menghangat
UPDATE Tol Pekanbaru-Padang dan Pekanbaru-Bangkinang, Proses Ganti Rugi Lahan Menghangat

Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Satker Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) Wilayah II, Asdiman menyebutkan, ada sekitar 80 bidang tanah yang diganti rugi di Sungai Pinang.

Polemik ganti rugi pada 28 bidang di antaranya sepanjang kurang lebih 2,5 kilometer ruas tol.

Persoalan nilai ganti rugi, Asdiman mengaku pihaknya tidak berwenang.

Nilai ganti rugi ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Asdiman tidak menampik selisih nilai ganti rugi menimbulkan polemik.

Ia mengaku, pihaknya telah menyarankan KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan agar dalam penentuan nilai ganti rugi jangan sampai menimbulkan masalah.

"Kita hanya bisa menyarankan. Kita tidak bisa mengintervensi KJPP (dalam penentuan nilai ganti rugi)," ungkap Asdiman kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (21/9/2021) malam.

Menurut Asdiman, pihaknya tidak lagi dapat merubah hasil penilaian ganti rugi KJPP.

Terkait protes pemilik bidang tanah, ia menyatakan solusinya hanya dengan konsinyasi.

Asdiman mengatakan, uang ganti rugi akan dititipkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang.

Konsinyasi dapat ditempuh jika musyawarah tidak mendapat kata sepakat.

Musyawarah dengan pemilik bidang tanah telah dilaksanakan pada akhir Agustus 2021 lalu.

Setelah itu, pemilik diberi waktu selama 14 hari untuk berpikir.

Berita Terkait