Kegiatan ini untuk meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Oleh karena itu, aparatur kecamatan, penghulu, Kadus, RK dan RT harus ambil andil terkait persoalan masyarakatnya, baik terkait data kependudukan dan masyarakat miskin untuk mendatanya dan laporkan kepada kami Bujang Kampung,” ungkap Alfedri.
Bukti nyata Pelayanan yang diberikan Pemerintah kabupaten Siak melalui Dinas Sosial adanya pelayanan Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) serta Pelayanan perekaman KTP elektronik, Kartu Keluarga, Pencatatan Surat Kematian, Perekaman Biometri dan Kartu Indentitas Anak.
Selain itu, pelaku UMKM juga bisa mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas atas perizinan usaha yang dikembangkan. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
BACA JUGA: Mengapa Banyak UMKM Beralih Menggunakan Kompor Induksi, Cek Fakta Lebih Irit atau Boros
BACA JUGA: UMKM di Kepulauan Riau Bisa Manfaatkan Pinjaman Modal Bunga 0% di Bank Riau Kepri
BACA JUGA: Segar, Sehat Bersama Yamaha Gear di Car Free Day Pekanbaru.
TONTON VIDEO MOTIVASI Falsafah Jawa: Gusti Paring Dalan Marang Wong Kang Ndalan