Adapun konsumen dapat membeli minyak goreng curah apabila aplikasi PeduliLindungi menunjukkan warna hijau.
Apabila warna yang muncul merah, pembeli tidak dapat mengakses minyak goreng curah tersebut.
Sementara waktu, pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kilogram per NIK per Hari.
Di sisi lain jika belum memiliki PeduliLindungi, masyarakat dapat membeli minyak goreng curah menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Caranya, konsumen menunjukkan KTP kepada pengecer.
Selanjutnya, pengecer bakal mencatat NIK yang tertera di KTP.
Pembelian pun berhasil lewat KTP tersebut.
BACA JUGA: Di Tengah Terjangan Motor Matic, Yamaha Pede Segarkan Bebek Jupiter Z1
BACA JUGA: Mantap, PLN Peduli Bantu Pengembangan UMKM Budi Daya Jamur Tiram di Riau
TONTON VIDEO MOTIVASI Gaet Rezeki Pakai Ilmu Kantong Bolong