"Untuk mengontrol harga minyak goreng ini ada program subsidi pemerintah pusat yaitu minyak goreng sebanyak 11 juta liter. Riau sudah mendapatkan kuota 9.000 liter," ujarnya
Adapun kebijakan satu harga di pasar tradisional akan diterapkan bertahap selambat-lambatnya sepekan sejak kebijakan dimulai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, minyak goreng diberi satu harga Rp14.000 untuk berbagai kemasan dan merek.
Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga serta terjangkau oleh masyarakat dan usaha mikro dan kecil (UMK).
Menurut Jokowi, berdasarkan pengecekan langsung di lapangan dan laporan yang diterima, pasokan minyak goreng terus bertambah.
Per 1 Juni 2022 subsidi minyak goreng resmi setop dan berganti menggunakan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Pemerintah belakangan telah menyiapkan sejumlah panduan terkait dengan sistem pembelian minyak goreng curah lewat pelacakan PeduliLindungi tersebut.