Sudah Tahu Belum, Bayi Baru Lahir Harus Terdaftar BPJS Kesehatan? Cek Cara dan Syarat

Sabtu, 18 September 2021 03:32 BPJS Kesehatan jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Ketenagakerjaan
Sudah Tahu Belum, Bayi Baru Lahir Harus Terdaftar BPJS Kesehatan? Cek Cara dan Syarat
Sudah Tahu Belum, Bayi Baru Lahir Harus Terdaftar BPJS Kesehatan? Cek Cara dan Syarat

3. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota 

Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota, mengambil nomor antrian perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan. 

Bagi peserta PPU harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh HRD/SDM melalui aplikasi Edabu.

Sumber Kontan dengan judul "Bayi baru lahir wajib terdaftar di BPJS Kesehatan, inilah cara dan syaratnya"

BACA JUGA: Luar Biasa, Dumai dan Pekanbaru Berhasil Jaga Inflasi di Angka 3%

BACA JUGA: CPNS Riau - Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenhub 2021 dari Aceh, Jakarta, Riau hingga Sulteng

BACA JUGA: Punya Potensi Ekspor, Pemkot Pekanbaru Dorong Pengembangan Tanaman Porang

TONTON VIDEO MOTIVASI

 

Berita Terkait