3. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota
Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota, mengambil nomor antrian perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Bagi peserta PPU harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh HRD/SDM melalui aplikasi Edabu.
Sumber Kontan dengan judul "Bayi baru lahir wajib terdaftar di BPJS Kesehatan, inilah cara dan syaratnya"
BACA JUGA: Luar Biasa, Dumai dan Pekanbaru Berhasil Jaga Inflasi di Angka 3%
BACA JUGA: CPNS Riau - Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenhub 2021 dari Aceh, Jakarta, Riau hingga Sulteng
BACA JUGA: Punya Potensi Ekspor, Pemkot Pekanbaru Dorong Pengembangan Tanaman Porang
TONTON VIDEO MOTIVASI