Sudah Tahu Belum, Bayi Baru Lahir Harus Terdaftar BPJS Kesehatan? Cek Cara dan Syarat

Sabtu, 18 September 2021 03:32 BPJS Kesehatan jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Ketenagakerjaan
Sudah Tahu Belum, Bayi Baru Lahir Harus Terdaftar BPJS Kesehatan? Cek Cara dan Syarat
Sudah Tahu Belum, Bayi Baru Lahir Harus Terdaftar BPJS Kesehatan? Cek Cara dan Syarat

Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah, dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial kabupaten dan kota. Syarat pendaftaran bayi baru lahir: Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung.  

Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumahsakit. 

Asli/fotocopy Kartu Keluarga orangtua. 

2. Peserta PPU 

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. 

Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha. 

Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga: Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung. 

Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumahsakit. 

Asli/fotocopy kartu keluarga orangtua. 

Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil. 

3. Peserta PBPU & BP 

Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumahsakit/bidan atau akte kelahiran. 

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir: 

Berita Terkait