Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah, dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial kabupaten dan kota. Syarat pendaftaran bayi baru lahir: Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung.
Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumahsakit.
Asli/fotocopy Kartu Keluarga orangtua.
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.
Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.
Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga: Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung.
Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumahsakit.
Asli/fotocopy kartu keluarga orangtua.
Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumahsakit/bidan atau akte kelahiran.
Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir: