Sudah Tahu Belum, Bayi Baru Lahir Harus Terdaftar BPJS Kesehatan? Cek Cara dan Syarat

Sabtu, 18 September 2021 03:32 BPJS Kesehatan jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Ketenagakerjaan
Sudah Tahu Belum, Bayi Baru Lahir Harus Terdaftar BPJS Kesehatan? Cek Cara dan Syarat
Sudah Tahu Belum, Bayi Baru Lahir Harus Terdaftar BPJS Kesehatan? Cek Cara dan Syarat

Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung. 

Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumahsakit. 

Asli/fotocopy kartu keluarga orangtua. 

Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tigabulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK. 

Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan fotocopy buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam kartu keluarga/penanggung. 

Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.  

Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir  

Daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir 

Berikut beberapa kanal untuk daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir baik secara online maupun offline:  

1. Mobile Customer Service (MCS) 

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan. 

2. Mal Pelayanan Publik 

Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan. 

Berita Terkait