Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung.
Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumahsakit.
Asli/fotocopy kartu keluarga orangtua.
Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tigabulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan fotocopy buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam kartu keluarga/penanggung.
Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.
Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir
Daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir
Berikut beberapa kanal untuk daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir baik secara online maupun offline:
1. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
2. Mal Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.