Simak Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka, Ini Cara Mendapatkannya  

Sabtu, 17 Oktober 2020 02:22 BLT atau Banpres Produktif Banpres Produktif Usaha Mikro Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka
Simak Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka, Ini Cara Mendapatkannya   
Simak Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka, Ini Cara Mendapatkannya  

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

BACA JUGA:

Sedang Disiapkan Pembukaan Akses Perjalanan Terbatas Indonesia-Singapura  

PLN Perpanjang Program Diskon Tambah Daya Listrik Khusus UMKM dan IKM 

Bagaimana cara mendapatkannya?

Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.

Selain itu bisa diusulkan ke: Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Kementerian/lembaga Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut: NIK Nama lengkap Alamat tempat tinggal (sesuai KTP) Bidang usaha Nomor telepon.

Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.

Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.

Seperti diberitakan Kompas.com, 30 September 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, hingga 21 September penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen.

Berita Terkait