YUKBIZ.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat selama pandemi Covid-19.
Salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop).
BLT atau Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta itu diberikan pada para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia. Bantuan itu diperpanjang lagi hingga akhir November 2020.
BACA JJUGA:
* Inilah Daftar Kampus Terbaik di Indonesia, Malaysia dan Singapura Versi Dunia 2021
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM masih dibuka.
"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," katanya pada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Apa saja syarat untuk mendapatkan BPUM? Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan BLT UMKM:
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
3. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)