Apabila penyediaan STB dari penyelenggara multipleksing tidak mencukupi, maka pengadaan bisa dilakukan dengan sokongan APBN dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara kriteria penerima STB ditetapka oleh Menteri.
Menkominfo juga mengatakan masih menggodok lebih rinci tentang mekanisme dan teknis pendistribusian STB. Menurut Menkominfo, saat ini pihaknya sedang berdiskusi dengan LPS.
"Saat ini kami sedang mendiskusikannya, bukan cuma untuk memerikan STB tapi memastikan pelanggannya menerima siaran digital termasuk instalasinya. Mudah-mudahan mereka bisa, kalau mereka tidak bisa melakukan, maka itu harus dilakukan Kominfo," kata Johnny.(*)
BACA JUGA: SELAMAT! New York Magazine Menobatkan Indomie Mi Goreng Terbaik Dunia 2021
BACA JUGA: TERBARU! SKK Migas Siap Gelar Konvensi Migas Terbesar di Indonesia
TONTON VIDEO MOTIVASI Bagong purik ingin ikut Petruk merantai (Nasihat Minangkabau)