Salah satu hal yang perlu disiapkan adalah pengadaan peralatan dekoder set top box (STB) kepada masyarakat. Dekoder STB merupakan alat yang bisa mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.
Tahap pertama, dilaksanakan paling lambat 30 April 2022, tahap kedua paling lambat 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga paling paling lambat 2 November 2022.