Foto: istimewa
YUKBIZ.COM, JAKARTA-Pemerintah mempercepat peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EODB) di Indonesia. Presiden Joko Widodo meminta agar kemudahan berusaha tak hanya diberikan kepada pelaku usaha skala menengah dan besar, tetapi juga kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Tolong juga diutamakan UMKM agar fasilitas kemudahan berusaha ini diberikan,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Menurutnya, fasilitas kemudahan usaha kepada UMKM dapat diberikan melalui penyederhanaan izin. Bahkan jika memungkinkan, pengusaha UMKM tak perlu mengurus perizinan sebagaimana pelaku usaha skala menengah dan besar lainnya lakukan.
BACA JUGA:
*Yuuukkk Mencoba Membuat Kue Lapis Yuuukk. Simak Resepnya Di Bawah Ini
“Mungkin tidak usah izin, tetapi hanya registrasi biasa,” kata Jokowi.
Dengan cara ini, pemerintah berharap tingkat kemudahan berusaha di Indonesia dapat dipercepat. Peringkat kemudahan berusaha Indonesia naik ke peringkat 73 pada 2019 dibanding sebelumnya di posisi 120 pada 2014.
Meski demikian, hal tersebut tak membuatnya puas. “Saya minta agar kita berada pada posisi 40,” ujar dia.
Atas dasar itu, Jokowi meminta agar para menterinya turut membantu mempercepat peringkat EODB dengan fokus pada perbaikan indikator kemudahan berusaha yang masih berada di atas 100. Beberapa indikator tersebut di antaranya, kemudahan memulai usaha (starting a business), izin konstruksi (dealing with construction permit), pendaftaran properti (registering property), dan perdagangan lintas batas (trading across border).
BACA JUGA:
Saat ini, indikator memulai berusaha masih berada pada peringkat 140, penanganan izin konstruksi berada pada peringkat 110, pendaftaran properti berada pada peringkat 106. Sementara, perdagangan lintas batas stagnan pada peringkat 116.