Pasca Covid-19 Banyak Investor Relokasi Pabrik ke Asia Tenggra. Indonesia Perlu Siapkan Kemudahan Perizinan dan Regulasi Menarik

Sabtu, 23 Mei 2020 05:43 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Shinta Kamdani Relokasi Pabrik ke Asia Tenggra
Pasca Covid-19 Banyak Investor Relokasi Pabrik ke Asia Tenggra. Indonesia Perlu Siapkan Kemudahan Perizinan dan Regulasi Menarik
Pasca Covid-19 Banyak Investor Relokasi Pabrik ke Asia Tenggra. Indonesia Perlu Siapkan Kemudahan Perizinan dan Regulasi Menarik

 Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta Kamdani. Foto: KOMPAS.com/ Ambaranie Nadia

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Shinta Kamdani mengatakan bahwa peluang yang ada harus didukung dengan regulasi kemudahan investasi, salah satunya dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Pasca pandemi covid-19 nanti, akan banyak investor luar negeri berencana merelokasi sejumlah pabrik mereka ke Asia Tenggara.

Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Shinta Kamdani, “fenomena” itu akan menjadi pertanda baik.

Hal itu, sekaligus menjadi kabar baik bagi Indonesia terkait solusi dalam menciptakan lapangan kerja.

 Pasalnya, saat ini Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak wabah Covid-19 dengan jumlah pekerja di-PHK sekitar 3 juta jiwa.

Namun, sayangnya, rencana kepindahan perusahaan asing ke wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia, itu tidak didukung regulasi perizinan investasi dan iklim usaha yang baik. Indonesia dinilai kurang menarik sebagai tujuan investasi karena rumitnya masalah perizinan.

Shinta mengatakan bahwa peluang yang ada harus didukung dengan regulasi kemudahan investasi, salah satunya dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).

BACA JUGA:

* Otimisme Pasar Mulai Bangkit. Hipmi: Efek Diundangkannya Perppu 1/2020

* Jelajah Kuliner Nusantara: Lontong-Lodeh-Bubuk Dele; Saling Berbaginya Jawa & Tionghoa.

“Ini peluang yang bisa kita ambil pasca covid-19. Sudah banyak negara berupaya merelokasi usahanya dari Tiongkok ke Asia Tenggara. Kalau kita tidak siap merestrukturisasi regulasi perizinan dan investasi seperti di RUU Cipta Kerja, kita tentu akan sulit menarik minat para investor pasca covid-19,” kata Shinta Kamdani, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Menurut Shinta, kondisi Indonesia saat ini sedang dalam posisi yang tidak diuntungkan. Covid-19 menjadi salah satu alasan tingkat keyakinan investor atau investor confidence terhadap Indonesia sangat rendah.

RUU Cipta Kerja, menurutnya, bisa jadi awalan yang sangat baik untuk perbaikan iklim usaha dan investasi, terlebih pasca covid-19. Regulasi perizinan dan investasi yang selama ini berbelit-belit bisa dipangkas dengan implementasi RUU Cipta Kerja.

Saat ini, peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di Indonesia masih tertinggal dari beberapa negara di ASEAN. Indonesia ada di peringkat 73, ada di bawah Singapura (2), Malaysia (15), Thailand (27), Brunei (55), dan bahkan Vietnam (69).

Berita Terkait