“Usaha pemerintah menyelesaikan permasalahan klasik yakni sulitnya proses perizinan yang membuat investasi malas masuk, harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak bisa setengah-setengah. RUU Cipta Kerja ini satu paket besar untuk menyelesaikan berbagai masalah itu,” kata Shinta.
Selain itu, mayoritas perekonomian Indonesia yang ditopang oleh sektor informal juga perlu dipulihkan pasca covid-19. RUU Cipta Kerja diperlukan agar sektor informal ini bisa hidup kembali dan bahkan ditingkatkan menjadi sektor formal.
"Kemudahan memulai usaha, jaminan berusaha yang ada di dalam RUU Cipta Kerja, bisa membuat sektor informal di-upgrade menjadi sektor formal. Ini tentu bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi lebih banyak orang,” kata Shinta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sejumlah Perusahaan Luar Negeri Ingin Pindahkan Pabrik ke RI, Pemerintah Diminta Permudah Regulasi, https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/05/22/sejumlah-perusahaan-luar-negeri-ingin-pindahkan-pabrik-ke-ri-pemerintah-diminta-permudah-regulasi
Pasca Covid-19 Banyak Investor Relokasi Pabrik ke Asia Tenggra. Indonesia Perlu Siapkan Kemudahan Perizinan dan Regulasi Menarik