Nantinya Tarif BPJS Kesehatan Bakal Disesuaikan Besaran Gaji, Tak Ada Kelas 1 dan 2

Jum'at, 10 Juni 2022 06:48 Kelas Standar BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan Peserta BPJS Kesehatan
Nantinya Tarif BPJS Kesehatan Bakal Disesuaikan Besaran Gaji, Tak Ada Kelas 1 dan 2
Nantinya Tarif BPJS Kesehatan Bakal Disesuaikan Besaran Gaji, Tak Ada Kelas 1 dan 2

Adapun, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta  peserta bukan pekerja (BP) adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. 

Namun, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang, sehingga iuran peserta kelas III, yaitu sebesar Rp35.000. 

Sedangkan besaran iuran peserta PBPU dan BP kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan. 

Sumber Bisnis.com dengan judul "Tarif BPJS Kesehatan Bakal Disesuaikan dengan Besaran Gaji"

BACA JUGA: Tips Investasi Warren Buffet, Cara Menghindari Rugi Besar

BACA JUGA: HUT PEKANBARU KE 238 Th, DOORPRIZE 1 UNIT YAMAHA GEAR 125

BACA JUGA: Apa Itu Shrinkflation Barang-barang Jadi Lebih Kecil, Terjadi di Mana-mana

TONTON VIDEO MOTIVASI Marthin Luther King dan Ngunduh Wohing Pakarti

Berita Terkait