Adapun, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja (BP) adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Namun, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang, sehingga iuran peserta kelas III, yaitu sebesar Rp35.000.
Sedangkan besaran iuran peserta PBPU dan BP kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Sumber Bisnis.com dengan judul "Tarif BPJS Kesehatan Bakal Disesuaikan dengan Besaran Gaji"
BACA JUGA: Tips Investasi Warren Buffet, Cara Menghindari Rugi Besar
BACA JUGA: HUT PEKANBARU KE 238 Th, DOORPRIZE 1 UNIT YAMAHA GEAR 125
BACA JUGA: Apa Itu Shrinkflation Barang-barang Jadi Lebih Kecil, Terjadi di Mana-mana
TONTON VIDEO MOTIVASI Marthin Luther King dan Ngunduh Wohing Pakarti