Naik Pesawat di Era Corona, Sudah Beli Tiket Tidak Otomatis Bisa Terbang. Berikut Ini Tahapannya

Kamis, 21 Mei 2020 05:56 Sudah Beli Tiket Tidak Otomatis Bisa Terbang Naik Pesawat di Era Corona wabah virus corona YUKBIZ.COM
Naik Pesawat di Era Corona, Sudah Beli Tiket Tidak Otomatis Bisa Terbang. Berikut Ini Tahapannya
Naik Pesawat di Era Corona, Sudah Beli Tiket Tidak Otomatis Bisa Terbang. Berikut Ini Tahapannya

Foto: ilustrasi/tribunnews.com
Calon penumpang yang sudah membeli tiket sekalipun tidak otomatis bisa naik pesawat dan melakukan perjalanan udara jika tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Anda sudah beli tiket pesawat? Tunggu dulu, meski Anda sudah mengantonngi tiket bukan berarti Anda bisa lanngsunng terbang

Demi mencegah penyebaran virus Corona, layanan penerbangan menerapkan aturan yang ketat bagi calon penumpang.

Calon penumpang yang sudah membeli tiket sekalipun tidak otomatis bisa naik pesawat dan melakukan perjalanan udara jika tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Surat Edaran No. 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang salah satunya mengatur tentang siapa saja yang dikecualikan sehingga dapat melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara.

Kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan yaitu mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang, pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, serta kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

BACA JUGA:

* Telkomsel Berikan Bantuan Alat Pelindung Diri Bagi Tenaga Medis di Sumatera

* Jelajah Kuliner Nusantara: Pecel Tumpang Kertosono, Sayang Jika Dilewatkan

Perjalanan juga diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga inti terkena musibah.
Izin juga diberikan untuk WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi untuk kemudian melanjutkan ke daerah asal (connecting flight).
Perjalanan juga boleh dilakukan oleh VIP/VVIP dan perwakilan negara asing.

Setiap orang yang masuk kriteria tersebut harus melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020 untuk diperbolehkan melakukan perjalanan.

Adapun penerapan di lapangan, misalnya di Bandara Soekarno-Hatta, pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat dilakukan di bandara oleh stakeholder antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), maskapai, dan institusi lainnya.

“Para penumpang diizinkan melakukan perjalanan dengan pesawat setelah mendapat clearance dari KKP, dan tentunya setelah menjalani berbagai pemeriksaan termasuk pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan,” kata Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Agus menekankan bahwa calon penumpang yang sudah membeli tiket belum otomatis bisa berangkat. “Informasi dari KKP, sampai saat ini sudah lebih dari 100 orang yang sudah punya tiket tetapi tidak diizinkan berangkat karena dokumen tidak lengkap, surat keterangan tidak valid, atau kedaluwarsa,” ujar Agus.

Berita Terkait