Calon penumpang yang sudah membeli tiket sekalipun tidak otomatis bisa naik pesawat dan melakukan perjalanan udara jika tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Jika tidak dapat menunjukkan SIKM, maka penanganan penumpang yang bersangkutan akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta ke Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng