Mantap MenKopUKM Sebut Presiden Jokowi Setuju Penghapusan Kredit Macet UMKM

Kamis, 10 Agustus 2023 11:38 kredit macet Kredit Usaha Rakyat Penghapusan Kredit Macet UMKM kredit UMKM
Mantap MenKopUKM Sebut Presiden Jokowi Setuju Penghapusan Kredit Macet UMKM
Mantap MenKopUKM Sebut Presiden Jokowi Setuju Penghapusan Kredit Macet UMKM

 Ilustrasi foto Presien Joko Widodo saat bertemu pedagang kecil/cnbc Indonesia

YUKBIZ.COM, JAKARTA -   Matap…! Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Teten menambahkan, penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai Rp5 miliar.

BACA JUGA:

*Ini Dia 5 Kebiasaan Orangtua yang Bisa Merusak Potensi Anak  

Luar Biasa, Ayam Goreng Indonesia Masuk Daftar Fried Chicken Terenak Sedunia

Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata Teten.

Bahkan, kata Teten, langkah strategis tersebut kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya.

Teten menegaskan, perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," kata Teten.

UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Berita Terkait