“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” kata MenKopUKM.
Pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM pada Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan.
“Sudah tersusun data KUR dan non KUR, yang tercut off per 2015,” kata Teten. (**)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MenKopUKM: Presiden Jokowi Setuju Penghapusan Kredit Macet UMKM", Klik untuk baca: https://umkm.kompas.com/read/2023/08/09/144901283/menkopukm-presiden-jokowi-setuju-penghapusan-kredit-macet-umkm.