KemenKopUKM Terima Dokumen SNI 098:2022 Minyak Makan Merah dari BSN. Siap Produksi

Kamis, 06 Oktober 2022 03:58 KemenKopUKM Minyak Makan Merah Badan Standarisasi Nasional SNI 098:2022 Minyak Makan Merah UMKM Indonesia berita viral
KemenKopUKM Terima Dokumen SNI 098:2022 Minyak Makan Merah dari BSN. Siap Produksi
KemenKopUKM Terima Dokumen SNI 098:2022 Minyak Makan Merah dari BSN. Siap Produksi

“Setelah DED (Detail Engineering Design) selesai, sekarang dalam tahap PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit) pembuatannya. Sehingga paralel juga izin lokasi digarap. Insya Allah Januari 2023 tidak akan mundur produksi. Ini sudah banyak untuk produksi minyak makan merah,” kata Teten.

Tak hanya itu, adanya SNI Minyak Makan Merah ini selanjutnya akan menunggu izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menteri Teten menyebut, sejak awal BPOM sudah terlibat langsung sejak pembuatan DED menyangkut higienitas, serta keamanan pangan.

“Dari mulai jenis logam mesin yang digunakan sampai tidak boleh ada lekukan detail pun sedemikian rupa diatur. Jadi Insya Allah kalau dari awal desain pabrik, permesinannya sampai material yang dipakai Insya Allah izin edar tidak ada kesulitan by design semua,” ucapnya.

Pembangunan pabrik oleh petani koperasi sawit ini diharapkan bisa lebih murah dan efisien dari sisi biaya logistiknya, karena pabrik terintegrasi dekat suplai Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

“Diharapkan kalau produksi 10 ton per hari dari 1.000 hektare bisa diserap di dua kecamatan,” kata Teten.

Sementara itu Kepala BSN Kukuh S Achmad mengaku bersyukur karena pihaknya mampu menyelesaikan tugas khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dokumen SNI untuk menjadi acuan para pelaku usaha dalam Program Nasional kepada Koperasi Petani Sawit.

BACA JUGA:

Pengusaha India Bersiap Bangun Pabrik Minyak Goreng di Riau

Apa itu Minyak Makan Merah? Bisa Jadi Alternatif Minyak Goreng, Akan Diproduksi Massal 

“Namun tak cukup hanya di SNI ini saja, juga perlu pembinaan oleh Pemerintah, sesuai standar juga sertifikasi, pengujian laboratorium, BSN menyiapkan laboratorium lembaga sertifikasi yang kompeten, untuk melakukan pengujian minyak makan merah, dalam membuat SNI menggunakan azas konsensus untuk menyusun standar berbasis konsensus dan kesepakatan stakeholder,” kata Kukuh.

Kukuh mengatakan, dalam konsensus tersebut, BSN membagi klaster menjadi empat kelompok yakni, Pemerintah, industri asosiasi, kelompok pakar (akademisi), dan konsumen.

“Keempat stakeholder ini sudah kompak, Alhamdulillah SNI ini sudah tepat waktu, dan sesuai dengan target Presiden Jokowi,” ucapnya.

Kukuh menjelaskan, pemberlakuan SNI begitu ditetapkan penerapannya sukarela. Namun untuk kepentingan kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan dan kepentingan nasional, SNI bisa diwajibkan.

Berita Terkait