Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Juli 2022, Jadi Kelas Standar Tak Lagi Antre 6 Jam

Senin, 06 Juni 2022 03:45 Kelas Standar BPJS Kesehatan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Juli 2022, Jadi Kelas Standar Tak Lagi Antre 6 Jam
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Juli 2022, Jadi Kelas Standar Tak Lagi Antre 6 Jam

ILUSTRASI Ruangan Kelas Standard BPJS Kesehatan/ Edward Ricardo Sianturi

YUKBIZ.COM - Tidak lama lagi, Kelas Standar BPJS Kesehatan akan mulai diterapkan. Lewat format baru ini diharapkan fasilitas yang diberikan kepada pasien juga meningkat, termasuk tidak ada lagi antrean panjang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati kepada CNBC Indonesia akhir pekan lalu.

"Di bulan Juli itu implementasi 9 kriteria 50% di rumah sakit vertikal. Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50% berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli," jelasnya.

Penerapan BPJS Kelas Standar yang akan diterapkan pada 18 rumah sakit vertikal tersebut, kata Iene, sudah berdasarkan penilaian dari DJSN dan Kementerian Kesehatan.

"Yang diterapkan di bulan Juli 50% rumah sakit vertikal itu kita lihat berdasarkan geografi dan kesiapan-kesiapan rumah sakit tersebut," ujarnya lagi.

Kendati demikian, Iene belum bisa merinci rumah sakit mana saja yang akan menerapkan BPJS Kelas Standar tersebut. 

Pasalnya sampai saat ini pihaknya bersama otoritas terkait seperti Kementerian Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan lainnya masih terus melakukan assessment atau penilaian.

Begitu juga dengan besaran tarif kepada rumah sakit dan iuran yang akan dibebankan kepada masyarakat. Saat ini kata, Iene masih dalam tahap pembahasan.

"Tarif dan iuran masih proses, masih digodok regulasinya. Jadi tarif dan iuran berbarengan kita siapkan. Begitu regulasinya selesai pasti akan kita umumkan," jelas Iene.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti memastikan peningkatan pelayanan, sehingga peserta tak perlu lagi antre 5-6 jam untuk berobat. Salah satunya dengan memanfaatkan sistem online.

Jika peserta bisa mengakses antrean secara online dari rumah. 

Melalui antrean online itu peserta bisa tahu jam berapa pelayanan akan diberikan dan berapa nomor urut yang ada di dalam antrean online di faskes. 

Berita Terkait