Kedua, kementerian BUMN memberikan insentif khusus untuk menutup biaya yang dikeluarkan perbankan untuk kredit sektor ini.
Ketiga, pemerintah menyediakan dana kredit mikro.
Sedangkan bank berperan sebagai penyalur saja.
Kalau tidak, maka memberatkan likuiditas dan biaya dana perbankan.(kontan)
BACA JUGA: Promo Bulan Penuh Cinta di Mal Pekanbaru
BACA JUGA: Ayo ke Kampar Expo 2023, PHR Edukasi Siswa Bersama KKKS dan SKK Migas