Inilah Tiga Operator Seluler yang Dapat Frekuensi 5G di Indonesia. Siapa Saja Mereka…

Sabtu, 19 Desember 2020 03:05 Smartfren, Telkomsel, dan Hutchison Tri Indonesia Operator Seluler yang Dapat Frekuensi 5G Frekuensi 5G di Indonesia
Inilah Tiga Operator Seluler yang Dapat Frekuensi 5G di Indonesia. Siapa Saja Mereka…
Inilah Tiga Operator Seluler yang Dapat Frekuensi 5G di Indonesia. Siapa Saja Mereka…

Namun, Kominfo mencabut izin frekuensi milik tiga operator BWA pada Desember 2018. Tiga operator tersebut adalah PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan Jasnita Telekomindo.

Kominfo memutuskan tidak memperpanjang lisensi operator BWA dan mengalihkan frekuensi untuk layanan bergerak seluler.

Untuk diketahui, di pita frekuensi 2,3 Ghz saat ini dihuni oleh Telkomsel dengan lebar pita 30 Mhz, Smartfren dengan lebar pita 30 Mhz, dan PT Berca Hardayaperkasa yang tersebar di beberapa zona.

Dengan demikian, Telkomsel dan Smartfren kini masing-masing memiliki lebar pita 40 Mhz, kemudian Tri Indonesia 10 Mhz, dan PT Berca Hardayaperkasa.

BACA JUGA:

Awal 2021 Meluncur, Samsung Galaxy S21 Bisa Buka Kunci Layar dengan Suara  

OJK Bentuk LAPS untuk Selesaikan Sengketa Perbankan hingga Fintech 

Hasil seleksi ini kemudian akan disampaikan ke Menteri Kominfo Johnny G Plate untuk mendapatkan penetapan resmi sebagai pemenang seleksi.

Adapun rincian wilayah di masing-masing blok adalah sebagai berikut:

a. Blok A, terdiri atas:

(i) Rentang 2.360 – 2.370 MHz pada zona 1 (Sumatera Bagian Utara) (ii) Rentang 2.360 – 2.370 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) (iii) Rentang 2.360 – 2.370 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi) (iv) Rentang 2.360 – 2.370 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah) (v) Rentang 2.360 – 2.370 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur) (vi) Rentang 2.360 – 2.370 MHz pada zona 9 (Papua) (vii) Rentang 2.360 – 2.370 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara) (viii) Rentang 2.360 – 2.370 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)

b. Blok B, terdiri atas:

(i) Rentang 2.370 – 2.375 MHz pada zona 1 (Sumatera Bagian Utara) (ii) Rentang 2.370 – 2.380 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) (iii) Rentang 2.370 – 2.380 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi) (iv) Rentang 2.370 – 2.380 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah) (v) Rentang 2.370 – 2.380 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur) (vi) Rentang 2.370 – 2.380 MHz pada zona 9 (Papua) (vii) Rentang 2.370 – 2.380 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara) (viii) Rentang 2.370 – 2.380 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara) (ix) Rentang 2.375 – 2.380 MHz pada zona 15 (Kepulauan Riau)

Berita Terkait