OJK Bentuk LAPS untuk Selesaikan Sengketa Perbankan hingga Fintech

Senin, 30 November 2020 06:42 Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK Bentuk LAPS Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK Bentuk LAPS untuk Selesaikan Sengketa Perbankan hingga Fintech
OJK Bentuk LAPS untuk Selesaikan Sengketa Perbankan hingga Fintech

YUKBIZ.COM, JAKARTA -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan.

Dengan pembentukan itu, maka mulai awal 2021, penyelesaian sengketa akan dilakukan secara terintegrasi mulai dari sektor perbankan hingga fintech.

LAPS sendiri akan membawahi enam lembaga yakni Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dan Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP),

BACA JUGA:

Saat NU dan Muhammadiyah Kompak Minta Ekspor Benih Lobster Dihentikan

Ini Kisah Ibu Positif Covid-19 Lahirkan Bayi dengan Antibodi Virus Corona 

Selanjutnya, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI). Badan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), Badan Mediasi Pembiayaan, Pegadaian, dan Venture Indonesia (BAMPPVI).

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, bahwa keenam sektor tersebut disatukan menjadi LAPS Sektor Jasa Keuangan untuk memudahkan masyarakat dalam menghubungi dan menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan.

"Dengan begitu, penyelesaian sengketa akan lebih cepat karena telah tersentralisasi. Mengingat, semakin banyak produk keuangan yang hybrid," kata Sekar, dalam keterangan resmi OJK, Senin (30/11).

Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa setiap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib memiliki unit kerja dan atau fungsi serta mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen.

Jika penyelesaian pengaduan di LJK tidak mencapai kesepakatan sehingga timbul sengketa, konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

Sebab, penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

"LAPS SJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan khusus terkait sengketa di Sektor Jasa Keuangan," terangnya.

Berita Terkait