OJK Bentuk LAPS untuk Selesaikan Sengketa Perbankan hingga Fintech

Senin, 30 November 2020 06:42 Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK Bentuk LAPS Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK Bentuk LAPS untuk Selesaikan Sengketa Perbankan hingga Fintech
OJK Bentuk LAPS untuk Selesaikan Sengketa Perbankan hingga Fintech

BACA JUGA:

Penjualan IKM Kosmetik 80 Persen via Online. Bagaimana Industri Kecil lainnya...

Ini 10 Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi Nasional di 2021 

Sekar menjelaskan, konsumen yang bisa mengajukan sengketa merupakan pihak yang menempatkan dana atau memanfaatkan layanan yang tersedia di Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Sengketa dapat diajukan untuk produk dan layanan dari delapan industri yang terdaftar dan berizin dari OJK, baik konvensional maupun syariah mulai dari perbankan, pasar modal, modal ventura, dana pensiun, perasuransian, penjaminan, pembiayaan dan fintech.

Ia menyebut, kehadiran LAPS mempunyai beberapa manfaat seperti memberikan layanan penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang profesional, kredibel dan independen. Lalu  meningkatkan aksesibilitas Konsumen dan Masyarakat dalam penyelesaian sengketa khususnya terkait produk yang bersifat hybrid.

"Meningkatkan kepercayaan Konsumen dan Masyarakat pada industri jasa keuangan. Membentuk standarisasi proses penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan," pungkasnya. (*)

 

 

Berita ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul: OJK bentuk LAPS untuk selesaikan sengketa perbankan hingga fintech. Link berita:https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-bentuk-laps-untuk-selesaikan-sengketa-perbankan-hingga-fintech

Berita Terkait