Ini Daftar Lengkap Insentif Usaha yang Diperpanjang Menkeu hingga 30 Juni 2021, UMKM Ada Juga Lho

Senin, 08 Februari 2021 03:47 insentif usaha UMKM insentif pajak UMKM insentif pajak usaha UMKM Indonesia
Ini Daftar Lengkap Insentif Usaha yang Diperpanjang Menkeu hingga 30 Juni 2021, UMKM Ada Juga Lho
Ini Daftar Lengkap Insentif Usaha yang Diperpanjang Menkeu hingga 30 Juni 2021, UMKM Ada Juga Lho

Dia mengatakan, kesehatan dan ekonomi harus berjalan beriringan.

Karena itu, APBN atau kebijakan fiskal terus diarahkan untuk melindungi rakyat dan mendukung aktivitas perekonomian agar Indonesia bisa segera pulih dari krisis Pandemi Covid-19.

Berikut insentif usaha yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021:

PPh Pasal 21

Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

Fasilitas ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.

Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Pajak UMKM

Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 yang ditanggung pemerintah. Praktis, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.

BACA JUGA:

Menristek: Pemerintah Bakal Jadikan GeNose Alat Screening Covid-19 Utama di RI

PGN Alirkan Gas ke Dumai, UMKM Bisa Bemat Biaya hingga 60%

Berita Terkait