PPh Final Jasa Konstruksi
Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita. (**)
BACA JUGA:
* Hoax Coffee and Friend Tempat Nongkrong yang Asyik dengan Sajian Kekinian
* Samsung Galaxy S21 Ultra dan S20 Ultra, Apa Saja sih Bedanya?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap Insentif Usaha yang Diperpanjang Sri Mulyani hingga 30 Juni 2021", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/02/07/113714326/daftar-lengkap-insentif-usaha-yang-diperpanjang-sri-mulyani-hingga-30-juni?page=all#page2.