Nah, Kamu bisa berperan sebagai makelar kostum dan merchandise bekas ini, lalu mendapatkan komisi penjualan sebagai keuntungan. (kompas.com)
BACA JUGA: Jajaran Skutik Maxi Yamaha Kembali Pikat Pengunjung IIMS 2023 Jakarta
BACA JUGA: Aturan Wajib Kemenkop UKM, Koperasi Simpan Pinjam Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Terhubung PPATK