Kepala Imigrasi Dumai perlihatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun/foto tribunpekanbaru.com
YUKBIZ.COM, DUMAI – Kabar gembira buat kita semua. Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor Republik Indonesia (RI) dengan masa berlaku 10 tahun mulai Rabu (12/10/2022).
Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, sudah mulai dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai pada Rabu kemarin.
Demikian diungkapkan Kepala Imigrasi Dumai Rejeki Putra Ginting .
BACA JUGA:
* Keren, Ada Ojek Listrik dari PLN Pekanbaru untuk Program Riau Hijau
* 8 Negara Asia Ini Diproyeksi Ekonominya Melejit Tahun 2023
Dijelaskannya, penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014.
"Jadi masyarakat yang melakukan pengurusan paspor baru atau perpanjangan , mulai Rabu ini masa berlaku paspornya sudah 10 tahun," katanya.
Ginting menerangkan, terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor masa berlaku 10 tahun, biayanya masih sama dengan yang lama, yakni Rp350.000
"Untuk biaya taidak ada penambahan, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham tersebut.