Imigrasi Dumai Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun. Biaya Tetap Rp 350 Ribu

Kamis, 20 Oktober 2022 07:54 Paspor Republik Indonesia paspor berlaku 10 tahun berita viral Kota Dumai
Imigrasi Dumai Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun. Biaya Tetap Rp 350 Ribu
Imigrasi Dumai Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun. Biaya Tetap Rp 350 Ribu

"Jadi, masa berlaku paspor 10 tahun berlaku bagi pemohon yang mengurus Rabu ini. Tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal 12 Oktober 2022," jelasnya.

Ginting memaparkan paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Saat ini, permohonan paspor di Kantor Imigrasi Dumai, rata-rata berjumlah 75 sampai 80 permohonan per hari.

Tujuan pembuatan pasporpun beragam, antara lain untuk ibadah umroh, berobat, liburan, dan ada juga untuk perjalanan bisnis.

Diberlakukannya masa paspor 10 tahun disambut antusias masyarakat Dumai.

Seperti diungkapkan Sikat Situmorang yang senang diberlakukannya masa berlaku paspor paling lama 10 tahun.

"Kami senang terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022 sehingga masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Saya membuat paspor baru untuk keperluan perjalanan dinas ke Jepang," pungkasnya. (**)

BACA JUGA

Apa Itu Sepeda Listrik dan Kelebihannya Dibanding Sepeda Kayuh yang Tidak Anda Ketahui

Update Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Hari Ini s/d 18 Oktober 2022

 

 

Berita Terkait