E-commerce Asing Mulai Desember 2020 Wajib Punya Kantor di Indonesia. Siapa Saja Mereka?

Rabu, 27 Mei 2020 02:08 Ali Express (alibaba) Lazada (Alibaba) Shopee (Tencent) E-commerce Asing
E-commerce Asing Mulai Desember 2020 Wajib Punya Kantor di Indonesia. Siapa Saja Mereka?
E-commerce Asing Mulai Desember 2020 Wajib Punya Kantor di Indonesia. Siapa Saja Mereka?

Foto: ilustrasi/europeanbusinessreview.com
Permendag tersebut bernomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Info pentinng bagi kita semua terkait keberlangsungan E-Commerce asing yang beroperasi di Indonesia.

Kini, E-Commerce asing yang beroperasi di Indonesia kini wajib memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Aturan itu tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan yang diterbitkan 13 Mei 2020 lalu.

Permendag tersebut bernomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pada Pasal 15 Ayat 1 disebutkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b yang memenuhi kriteria tertentu wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE dimaksud.

BACA JUGA:

* 25 Tahun Telkomsel: Memaknai Konsistensi Melayani Negeri untuk Terus Bergerak Maju Bersama Indonesia

* Hari Ini IHSG Berpotensi Menguat, Didorong Saham Sektor Aneka Industri dan Industri Dasar

Kriteria e-commerce asing yang wajib memiliki kantor perwakilan di Indonesia adalah yang sudah melakukan transaksi dengan lebih dari 1.000 (seribu)

konsumen dalam periode satu tahun dan atau telah melakukan pengiriman sebanyak lebih dari 1.000 (seribu) paket kepada Konsumen dalam periode satu tahun.

Peraturan ini akan efektif pada enam bulan kedepan terhitung sejak tanggal diundangkan pada 13 Mei 2016.

Sehingga pada 13 Desember 2020 e-commerce asing wajib memiliki kantor di Indonesia.

Adapun yang merupakan e-commerce asing adalah Shopee (Tencent), Lazada (Alibaba), Ali Express (alibaba), JD.ID (JD).  (Sumber: kontan.co.id)

  E-commerce Asing Mulai Desember 2020 Wajib Punya Kantor di Indonesia. Siapa Saja Mereka?

Berita Terkait