Permendag tersebut bernomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Kampus UMKM Shopee Jakarta ini menjadi yang ke-4 setelah Kampus UMKM Shopee Ekspor di Bandung dan Solo, serta Kampus UMKM Shopee di Semarang, Jawa Tengah.