"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," tambahnya.
Menko PMK menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," tutupnya.
Sumber: Kontan.co.id dengan judul "Catat! Ini daftar Hari Libur Nasional dan aturan cuti bersama 2022"
BACA JUGA: Terbaru, Operasional Pusat Perbelanjaan Pekanbaru Sesuai Kondisi Zona Covid-19 PPKM Level 2
BACA JUGA: Mitos atau Fakta Nasi Dingin Lebih Sehat untuk Dikonsumsi, Ternyata Begini Kandungannya
BACA JUGA: Harga Sepeda Lipat Pacific Pithon M320VR, 3 Mode Lipatan
TONTON VIDEO MOTIVASI