"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK saat konferensi pers usai rakor melalui media daring. Adapun rincian 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:
Keputusan tersebut tertuang Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)