"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK saat konferensi pers usai rakor melalui media daring. Adapun rincian 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:
Berdasarkan kalender Islam, Idul Adha atau yang kerap disebut lebaran haji, dirayakan pada setiap tanggal 10 Zulhijah.
Keputusan tersebut tertuang Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)