Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Cek Syaratnya

Jum'at, 16 September 2022 07:12 BPJS Kesehatan jaminan kesehatan Peserta BPJS Kesehatan
Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Cek Syaratnya
Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Cek Syaratnya

ILUSTRASI BPJS Kesehatan (antara)

YUKBIZ.COM - Sebagian masyarakat ada yang memiliki tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Terkait hal ini, BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas yang memberikan kemudahan pembayaran tunggakan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).  

Program rencana pembayaran bertahap (REHAB) atau pembayaran cicilan tunggakan iuran ini diperuntukkan bagi segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan peserta bukan pekerja (BP).

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, program ini mempunyai tujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran, sehingga peserta bisa melakukan pembayaran iuran secara bertahap.  

Cara daftar cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan  

Lebih lanjut, pendaftaran program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan cara sebagai berikut:  

1. Unduh aplikasi Mobile JKN  

2. Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, dapat melakukan pendaftaran dengan NIK atau nomor JKN, masukkan kode captcha, alamat e-mail atau nomor handphone, dan kode OTP  

3. Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap 

4. Akan muncul informasi mengenai program REHAB, mulai dari total tunggakan, syarat, dan ketentuan program REHAB  

5. Setelah itu, muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS, klik "Selanjutnya"  

6. Apabila pendaftaran berhasil, peserta dapat melakukan pembayaran cicilah tagihan iuran melalui mitra yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan  

Berita Terkait