Cara Dapat Bantuan Uang Tunai Selama 6 Bulan Bagi Pekerja PHK 

Kamis, 09 Desember 2021 07:35 BP Jamsostek pemutusan hubungan kerja PHK BPJS Ketenagakerjaan
Cara Dapat Bantuan Uang Tunai Selama 6 Bulan Bagi Pekerja PHK 
Cara Dapat Bantuan Uang Tunai Selama 6 Bulan Bagi Pekerja PHK 

ILUSTRASI rupiah

YUKBIZ.COM - Bagi pekerja PHK, kadang waktu-waktu awal mengalami panik dan khawatir.

Sebenarnya, bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jangan khawatir. 

Pasalnya, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang di-PHK akan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan sejak diberhentikan perusahaan tempatnya bekerja. 

Hal ini memungkinkan karena Pemerintah akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022.

Mengutip laman indonesiabaik.id, program JKP tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

PP Nomor 37 Tahun 2021 ini mengatur agar para pekerja yang terdampak PHK dan memenuhi syarat tertentu agar bisa mendapatkan program bantuan.

Sebut saja berupa uang tunai selama 6 bulan, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.

Manfaat diberikan ke peserta yang mengalami PHK untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu. 

Manfaat bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau setidaknya sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Syarat Penerima

Pekerja/buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial. Pekerja yang bisa menjadi peserta program sosial ini adalah misalnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lain-lain.

Syarat peserta JKP sebagai berikut: 

Berita Terkait