Pasalnya, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang di-PHK akan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan sejak diberhentikan perusahaan tempatnya bekerja.
Kepala BPJamsostek Pekanbaru Panam Anwar Hidayat menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada para peserta, termasuk pada saat mengalami kecelakaan kerja.