Dalam mengunggah semua persyaratan tersebut, merchant harus memperhatikan sejumlah ketentuan.
Adapun ketentuan dimaksud adalah:
1. Foto seluruh dokumen, foto harus asli, dapat dibaca dan fokus.
2. KTP yang dicantumkan harus E-KTP ASLI, masih berlaku, jelas dan tanpa editan. TIDAK BOLEH mencantumkan KTA (Kartu Tanda Anak), TIDAK BOLEH mencantumkan KIPEM (Kartu Tanda Penduduk Musiman).
3. Jaga agar gambar foto Anda bebas dari pantulan dan silau.
4. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak jelas atau foto gelap atau buram tidak akan diterima.
5. Untuk mencegah penyalahgunaan QRIS, kami akan melakukan sejumlah upaya verifikasi.
6. Mengunggah dokumen atau foto selain ID asli Anda dapat menyebabkan penolakan proses registrasi & penangguhan akun.
Sumber Kompas.com dengan judul "Semakin Banyak Pedagang Pakai QRIS, Bagaimana Cara Mendapatkannya?"
BACA JUGA: Penyebab Orang Singapura Bisa Cepat Kaya Raya, Kekayaan Minimal RP 15 Miliar Dalam 10 Tahun
BACA JUGA: Tim Balap Yamaha Indonesia Siap Berjuang di Kejuaraan Nasional 2022
BACA JUGA: Buah-Buahan Penurun Tensi Tinggi, Cocok untuk Penderita Hipertensi
TONTON VIDEO MOTIVASI Marthin Luther King dan Ngunduh Wohing Pakarti