1. Scan KTP pemilik/ pengurus.
2. Nomor KK sesuai KTP yang terdaftar.
3. Foto akte pendirian lembaga sesuai nama lembaga.
4. Foto NPWP lembaga. Foto Surat Kuasa Asli (jika Anda merupakan wakil yang ditunjuk oleh badan usaha tersebut).
Yayasan
1. File gambar NPWP/ Akta Pendirian Yayasan/ Surat Yayasan Resmi/ Surat ketetapan dari pemerintah.
2. File gambar KTP PIC (pihak yang diberi kuasa).
3. Nomor KK sesuai KTP yang didaftarkan.
4. Mengunduh Form registrasi InterActive QRIS (harus bertandatangan basah).
5. Surat kuasa yang harus ada nama PIC (pihak yang diberi kuasa) dan tanda tangan di atas materai.
6. Surat tersebut harus diisi manual kemudian ditanda tangan basah.
7. Foto surat tersebut lalu unggah bersama file lainnya.
Mengajukan QRIS Setelah semua persyaratan dipenuhi, merchant bisa mengakses laman QRIS.id.