f. bagi hasil berdasar pada keuntungan proyek yang dijalankan, jika tidak ada keuntungan yang didapat, maka kerugian akan ditanggung bersama.
3. Orientasi
Bank konvensional, sebagaimana di awal disebutkan tidak terikat pada nilai agama apa pun, maka ia memiliki orientasi berupa keuntungan yang sifatnya duniawi.
Lain halnya dengan bank syariah yang terikat dengan sistem ekonomi Islam, mereka berorientasi pada keuntungan dua hal, dunia yang kemudian disebut sebagai profit dan keuntungan akhirat yang dinamai falah.
4. Pola hubungan
Dalam perbankan konvensional, pihak bank memposisikan dirinya sebagai debitur dan menempatkan nasabah sebagai pihak kreditur.
Sementara dalam bank syariah, ada 4 pola hubungan yang dibentuk antara bank dan nasabah.
Pertama adalah kemitraan (musyarakah dan mudharabah), kemudian penjual-pembeli (murabhahah, salam, dan istishna), ketiga yakni sewa menyewa (ijarah), dan terakhir sebagai debitur-kreditur dalam artian pemegang ekuitas (qard).
5. Dewan pengawas
Bank konvensional tidak memiliki lembaga pengawas khusus, namun untuk bank syariah mereka memiliki lembaga tersebut yang bernama Dewan Pengawas Syariah (DPS). (**)
BACA JUGA:
* Ekspor Benur Lobster Dihentikan, Menteri Segera Cari Solusi Terbaik
* Tak Perlu Bingung, Ini Cara Mudah Membedakan Status Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten