Daftar 151 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK dan Kominfo, Update 14 Oktober 2021

Kamis, 14 Oktober 2021 05:55 pinjol Otoritas Jasa Keuangan OJK platform pinjaman online (pinjol)
Daftar 151 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK dan Kominfo, Update 14 Oktober 2021
Daftar 151 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK dan Kominfo, Update 14 Oktober 2021

ILUSTRASI OJK Otoritas Jasa Keuangan (CNBC Indonesia)

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Sebanyak 151 platform pinjaman online (pinjol) ilegal telah ditemukan oleh Satuan Tugas Waspada Investasi pada kuartal III/2021. 

Bukan hanya itu, satgas juga menemukan 4 entitas investasi tanpa izin. Kementerian Komunikasi dan Informatika pun telah melakukan penindakan penutupan akses atau memblokir platform-platform ilegal tersebut. 

Ratusan pinjol ilegal ini pun menambah jajaran pemblokiran terhadap 4.873 platform ilegal sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengingatkan bahwa selain upaya penutupan, upaya mendongkrak literasi masyarakat mengenai keuangan digital juga harus terus didorong. 

"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/10). 

Adapun, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing melihat perkembangan kegiatan fintech P2P lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin. 

"Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya. 

Menurutnya kegiatan tanpa izin sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. 

"Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin dan penawaran investasi melalui media Telegram adalah ilegal sehingga diharapkan masyarakat waspada jika menerima penawaran tersebut," paparnya. 

Tongam mengapresiasi upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam rangka memberantas fintech peer-to-peer lending ilegal melalui penutupan akses. 

Penutupan terhadap 4 entitas penawaran investasi tanpa izin di bulan Agustus 2021, antara lain: 

- PT Bimasakti Kapital Abadi - Sewa Collateral BG/SBLC dari Prime Bank, Monetize Instrument Bank - PT Danamas Mandiri Investa - Penyelenggara usaha modal ventura tanpa izin - PT Generasi Berdampak Indonesia (Panak.id) - Kegiatan equity crowdfunding tanpa izin - PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara - Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin. Sementara daftar 151 platform pinjol ilegal yang juga ditutup dari laman web maupun marketplace aplikasi (PlayStore) pada periode ini, yaitu: 

Berita Terkait