“Sobat OJK, waspada dan berhati-hatilah ketika mendapat tawaran investasi. #CekDulu keaslian surat izin yang mengatasnamakan OJK yang kamu terima,” tulis OJK dalam laman resmi Instagram yang dikutip Selasa (28/9/2021).
"Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Tips menghadapi pinjaman online ilegal yang tawarannya sering datang, OJK mengingatkan agar masyarakat jangan tergiur.
Merujuk situs OJK, ada 106 perusahaan pinjol legal hinggal 11 Oktober 2021. Berikut daftar perusahaan pinjol legal di Indonesia tahun 2021:
Soal begal rekening modus social engineering ini, OJK meminta masyarakat menjaga data pribadinya dengan ketat.
Seiring dengan langkah pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Social engineering atau soceng menurutnya merupakan modus penipuan yang sering dilakukan dalam begal rekening, yaitu dengan memanipulasi seseorang dengan memanfaatkan kesalahan
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebutkan keberadaan OJK di daerah itu diharapkan memperkuat sektor jasa keuangan setempat untuk semakin mengembangkan perekonomian daerah dan
Biasanya, investasi bodong ini marak terjadi pada momen Lebaran serta saat warga menerima tunjangan hari raya (THR) dari tempat bekerja.