Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, saat ini ada 154 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias platform pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin di OJK per 5 November 2020
"Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.