ILUSTRASI TV digital
YUKBIZ.COM - Mulai April 2022, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) akan secara bertahap menghentikan siaran televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO) secara bertahap.
Ini merupakan upaya digitalisasi yang dilakukan pemerintah.
Adapun penghentian akan dilakukan melalui tiga tahap.
Tahap pertama, dilaksanakan paling lambat 30 April 2022, tahap kedua paling lambat 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga paling paling lambat 2 November 2022.
Untuk menikmati siaran televisi digital, masyarakat membutuhkan set top box (STB) untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara sehingga dapat ditampilkan di televisi analog biasa.
Rencananya, pemerintah akan mendistribusikan STB gratis ke masyarakat yang masuk dalam daftar Rumah Tangga Miskin.
Namun, bagi masyarakat kelas menengah, pemerintah berharap mampu mengadakan STB secara mandiri.
Sebelum membeli STB, ada baiknya untuk mengecek lebih dahului apakah televisi yang dimiliki sudah TV digital atau masih televisi analog.
Lantas bagaimana mengeceknya?
Berikut ini KompasTekno merangkum cara cek apakah televisi kita digital atau analog dirangkum dari situs resmi Kominfo.
Cara cek televisi kita digital atau analog
Buka laman resmi kominfo di https://siarandigital.kominfo.go.id/