Kemudian, pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akta Lahir, serta seorang pendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali.
Seperti diketahui, Kemenhub kembali menyelenggarakan program mudik gratis untuk masyarakat yang ingin pulang kampung pada Idul Fitri tahun ini.
Nantinya dengan fungsionalnya jalan tol rute baru tersebut, kendaraan dapat melanjutkan perjalanannya hingga berakhir di Inderapura.