Kabar Gembira! Syarat Ikut Mudik 2022 Gratis PT Jasa Raharja

Senin, 11 April 2022 04:27 PT Jasa Raharja mudik gratis arus mudik Lebaran 2022
Kabar Gembira! Syarat Ikut Mudik 2022 Gratis PT Jasa Raharja
Kabar Gembira! Syarat Ikut Mudik 2022 Gratis PT Jasa Raharja

ILUSTRASI mudik Lebaran 2022 (Sindonews)

YUKBIZ.COM - Kabar gembira! Sempat dua tahun ditiadakan, PT Jasa Raharja kembali menggelar program mudik gratis di tahun 2022. 

Lewat program bertajuk Mudik Sehat Bersama BUMN ini, perseroan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mudik gratis di lebaran tahun ini.

Pendaftaran mudik gratis untuk 20.000 pemudik ini telah dibuka sejak 9 - 16 April mendatang dengan menggunakan armada Bus tujuan 12 kota di Indonesia serta Kereta Api dengan tujuan Semarang, Solo, D.I Yogyakarta, Malang dan Surabaya.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi JRku menu “Mudik 2022” atau website mudik.jasaraharja.co.id.

Jasa Raharja memberlakukan syarat wajib bagi masyarakat yang mau mendaftar. 

Syarat tersebut yakni harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C, serta satu orang pendaftar maksimal 4 orang dewasa (di atas tiga tahun).

Kemudian, pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akta Lahir, serta seorang pendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali.

Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja menyampaikan bahwa calon peserta diharuskan upload sejumlah dokumen sebagai data penunjang untuk verifikasi. 

Data yang dimaksud yaitu KTP dan SIM C yang masih berlaku, STNK sepeda motor, salah satu di antara Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akta Lahir, serta sertifikat vaksin untuk masing-masing calon peserta mudik.

“Upload dokumen tersebut dilakukan melalui aplikasi pendaftaran di JRku atau melalui website. Dokumen yang diupload ini jadi data penunjang calon peserta untuk verifikasi saat pendaftaran. Dan jangan lupa menyiapkan sertifikat vaksin bagi peserta mudik gratis karena ini salah satu syarat untuk mengikuti program ini,” kata Rivan dalam keterangan resminya, Minggu (10/4).

Rivan menjelaskan, peserta mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau rapid test antigen.

Namun, apabila hanya vaksinasi dosis kedua, peserta mudik wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam, atau RT- PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Berita Terkait