Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Syailendra bilang, usulan itu bertujuan untuk mengosongkan tangki timbun para pengusaha sawit dan agar dapat mengerek
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memberlakukan pengurangan rasio kuota hak ekspor CPO. Rasio penjualan ke luar negeri dan pemenuhan DMO dipangkas menjadi 1:4.