Desain pemulihan ekonomi nasional pasca berakhirnya Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Covid-19 di Indonesia pada 29 Mei 2020 nanti, akan menjadi pedoman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian lain terkait perubahan ini. Termasuk di dalamnya skema pembiayaan dan pengobatan pasien Covid-19.