Namun, Hariyadi mengaku khawatir jika putusan MK tidak direspon dengan cepat oleh DPR dan pemerintah, dapat menimbulkan multitafsir di publik, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Kebijakan tersebut pun mengingatkan pada kasus investasi Jiwasraya dan Asabri yang buntung akibat menempatkan dana di saham-saham dengan fundamental dipertanyakan alias saham gorengan dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.